Mencermati
perkembangan global saat ini, harus diakui
bahwa perencanaan dalam sebuah usaha koperasi memegang peran sangat penting.
Karena perencanaan usaha koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi yang dengan
sengaja dipikirkan mengenai masa depan
yang akan dicapai oleh sebuah
Koperasi.

Perencanaan
usaha koperasi pada dasarnya tersusun mulai dari tujuan usaha, strategi yang
digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur
organisasi, modal usaha, dan bagaimana upaya untuk mencapai harapan-harapan sampai
kepada bagaimana usaha yang dilakukan untuk mempertahankannya harapan-harapan
anggota koperasi yang telah berhasil dicapai tersebut. Selaku pengelola
Koperasi, paling sedikit ada tiga bagian dalam Perencanaan Usaha Koperasi
:
1. Konsep usaha yang menjelaskan secara rinci
tentang koperasi sebagai badan usaha, struktur
organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
2. Pasar, yang membahas dan menganalisa pasar
konsumen potensial.
3. Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan
arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.
Melihat
perkembangan koperasi dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah perencanaan
usaha, selain harus memperhatikan perkembangan teknologi informasi juga menjadi
keharusan pada setiap pemegang usaha koperasi untuk memperhatikan Komponen
perencanaan usaha koperasi, yang terdiri terdiri dari:
1.
Ringkasan Eksekutif
2.
Deskiripsi Usaha akan
dilakukan
3.
Strategi pemasaran dan pelayanan
4.
Analisa Kompetitif
5.
Rencana Desain dan
Pengembangan
6.
Rencana Operasi dan
Manajemen
7.
Kemampuan keuangan
Mempertahankan
dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan
mendirikannya. Pengurus, pengawas, pengelola, karyawan serta anggota koperasi,
senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang
berasal dari internal maupun dari lingkungan eksternal koperasi. Maka dalam
usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi sebagai badan usaha senantiasa
harus berpegang dan dilandasi oleh
Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33), sehingga perencanaan usaha koperasi yang
dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus
dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia,
sebagai bangun usaha ekonomi yang berwatak sosial.
Perencanaan
usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset) bagaimana memperbaiki
kinerja koperasi; dan mulai mengindentifikasi untuk menemukan faktor yang
menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam
penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai manejemen perkoperasian,
seperti :
1.
Membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota
adalah modal utama dari sebuah koperasi, maju atau mundurnya koperasi akan
ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemilik sekaligus konsumen maupun
sebagai penerima manfaat dari sebuah koperasi. Hal ini adalah fakta tak
terbantahkan karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa
anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau ditolaknya perencanaan
usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap
loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan
perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan
pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain
membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun
watak koperasi dari anggotanya.
2.
Membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola
atau pengurus koperasi harus memiliki kemampuan kepemimpinan,
kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang
dapat memberikan manfaat kepada anggotanya, baik pada aspek manfaat fisik,
ekonomi maupun aspek manfaat psikologis. Manajemen koperasi difokuskan menjadi
manajemen yang efektif dan efisien serta memiliki nilai sesuai jati diri
koperasi.
3.
Memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan
dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi,
tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha,
organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan
keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan
bertanggungjawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi
harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning
system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan
koperasi sebelum terjadinya kerugian yang akan menjadi beban anggota karena
kesalahan pengelolaan.
4. Membangun kemitraan antar koperasi dan
kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi
trend era pasar bebas yang sudah di depan mata dan kemajuan teknologi informasi
yang sangat pesat dan hampir tak terbendung, koperasi sejak dini harus
melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan
kerjasama antar koperasi sehingga terbangun sinergisitas yang kokoh kuat
sebagai modal dasar dalam bargening position, karena Keberhasilan hanya
dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama.
Berbagai sumber