>

SITE MAP

MANAJEMEN PERENCANAAN KOPERASI

Mencermati perkembangan global saat ini, harus diakui bahwa perencanaan dalam sebuah usaha koperasi memegang peran sangat penting. Karena perencanaan usaha koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi yang dengan sengaja dipikirkan  mengenai masa depan yang akan dicapai  oleh sebuah Koperasi. 

Perencanaan usaha merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan terhadap kemampuan sebuah usaha koperasi untuk mempromosikan atau meningkatkan kesejahteraan dan tingkat sosial anggotanya dengan dukungan koperasi sebagai wadahnya.

Perencanaan usaha koperasi pada dasarnya tersusun  mulai dari tujuan usaha, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal usaha, dan bagaimana upaya untuk mencapai harapan-harapan sampai kepada bagaimana usaha yang dilakukan untuk mempertahankannya harapan-harapan anggota koperasi yang telah berhasil dicapai tersebut. Selaku pengelola Koperasi, paling sedikit ada tiga bagian dalam Perencanaan Usaha Koperasi : 

1. Konsep usaha yang menjelaskan secara rinci tentang koperasi sebagai badan usaha,  struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola. 
2.  Pasar, yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial. 
3. Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya. 

Melihat  perkembangan koperasi dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah perencanaan usaha, selain harus memperhatikan perkembangan teknologi informasi juga menjadi keharusan pada setiap pemegang usaha koperasi untuk memperhatikan Komponen perencanaan usaha  koperasi, yang terdiri terdiri dari: 

1.      Ringkasan Eksekutif
2.      Deskiripsi Usaha akan dilakukan
3.      Strategi pemasaran dan pelayanan 
4.      Analisa Kompetitif 
5.      Rencana Desain dan Pengembangan 
6.      Rencana Operasi dan Manajemen 
7.      Kemampuan keuangan  

Mempertahankan dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan mendirikannya. Pengurus, pengawas, pengelola, karyawan serta anggota koperasi, senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang berasal dari internal maupun dari lingkungan eksternal koperasi. Maka dalam usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi sebagai badan usaha senantiasa harus berpegang dan dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33), sehingga perencanaan usaha koperasi yang dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia, sebagai bangun usaha ekonomi yang berwatak sosial.  

Perencanaan usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset) bagaimana memperbaiki kinerja koperasi; dan mulai mengindentifikasi untuk menemukan faktor yang menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai manejemen perkoperasian, seperti : 

1. Membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota adalah modal utama dari sebuah koperasi, maju atau mundurnya koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemilik sekaligus konsumen maupun sebagai penerima manfaat  dari sebuah koperasi. Hal ini adalah fakta tak terbantahkan karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau ditolaknya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui  kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan  bagi anggota koperasi  juga membangun watak koperasi dari anggotanya.

2. Membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi  harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional  serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya, baik pada aspek manfaat fisik, ekonomi maupun aspek manfaat psikologis. Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efektif dan efisien serta memiliki nilai sesuai jati diri koperasi.

3. Memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggungjawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warning system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum terjadinya kerugian yang akan menjadi beban anggota karena kesalahan pengelolaan.

4. Membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi  trend era pasar bebas yang sudah di depan mata dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat dan hampir tak terbendung, koperasi sejak dini harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama  antar koperasi sehingga terbangun sinergisitas yang kokoh kuat sebagai modal dasar dalam bargening position, karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama

Berbagai sumber

BACA JUGA INFORMASI DI BAWAH